PENGARUH PANDEMI COVID 19 TERHADAP PEREKONOMIAN KHUSUSNYA KETENAGAKERJAAN

 

PENGARUH PANDEMI COVID 19  TERHADAP PEREKONOMIAN KHUSUSNYA KETENAGAKERJAAN

 

Marco Angelo Isliko

20220893

1EB11

 


 

 

UNIVERSITAS  GUNADARMA

ATA 2020-2021       


 

1.    Pendahuluan            

1.1.         Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan tingkat ekonomi yang cukup baik. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekonomi berkisar 5%. Pandemi Covid 19 membuat pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 2% pada kuartal 1 dan -5% pada kuartal kedua. Hal ini juga menyerang berbagai aspek ekonomi di Indonesia baik makro maupun mikro. Mulai dari usaha kecil mikro dan menengah, hingga berskala besar. Salah satu yang terdampak adalah para tenaga kerja di Indonesia.

      Sebagai salah satu negara berkembang, tenaga kerja informal sangat mendominasi. Namun tren peningkatan pekerja formal mulai berkembang. Sector formal yang merupakan penyokong perekonomian seharusnya sangat kuat dan aman untuk menyokong perekonomian secara berkelanjutan. Namun Pandemi Covid 19 yang  dialami oleh seluruh negara termasuk Indonesia tentu membuat perekonomian Indonesia bergejolak. Sehingga banyak pelaku usaha berskala besar maupun kecil yang mengalami kerugian. Dan tidak lupa juga, sector tenaga kerja juga mengalami perubahan dan penurunan.

 

1.2.         Masalah

1.2.1.      Dampak Pandemi Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia

1.2.2.      Kerugian yang dialami penyedia lapangan kerja

1.2.3.      Cara menanggulangi permasalahan tenaga kerja

 

 

1.3.         Tujuan

 

1.3.1.      Untuk mengetrahui dampak Pandemi Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia

1.3.2.      Untuk mengetahui Kerugian yang dialami penyedia lapangan kerja dan tenaga kerja itu sendiri

1.3.3.      Untuk mengetahui bagaimana Penyerapan tenaga kerja setelah pandemic


 

 

2.    Pembahasan

2.1.            Dampak Pandemi Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia

Sebuah keberhasilan suatu negara dalam bidang ekonomi biasanya dapat diukur dengan memperhatikan indicator indicator yang ada. Salah satu indicatornya ialah tingkat pertumbuhan ekonomi dan tigkat pengangguran. Indonesia yang merupakan negara berkembang, hal ini tercermin `dari jumlah tenaga kerja Informal di Indonesia yang masih mendominasi. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan untuk mengurangi penyebaran Covid 19. Kebijakan ini secar langsung berdamak trerhadap ekonomi seperti produktivitas perusahaan yang pastinya berdampak kepada tenaga kerja.

 Dengan adanya Kebijakan PSBB ini perkanoran maupun    sebagian industry dilarang beroperasi  Penuruna produktivitas ini menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga dan perusahaan. Penurunan yang terjadi menyebabkan pendapatan yang didapat oleh para pelaku usaha padat karya maupun usaha kecil menurun. Sehingga input yang didapat oleh perusahaan atau penyedia tenaga kerja berkurang. Hal ini tentu memaksa para pelaku usaha mengurangi aktivitas produksi yang mengakibatkan para pekerja harus dirumahkan. Tidak hanya mengurangi pekerja namun penutupan usaha pun banyak dilakukan.. berdasarkan hal hal tersebut lonjakan pengangguran pun tidak terbendung.  

Bahkan beberapa saat sebelum berlakunya Pembatasan  Secara Sosial Berskala Besar, banyak terjadinya bencana alam yang semakin diperberat oleh wabah Covid 19. Dampak Pandemi Covid menyerang tenaga kerja Indonesia secara umum. Secara umum tenaga kerja diIndonesia dapat digolongkan berdasarkan penduduk berusia kerja. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Salah satu dampak paling besar yang adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Penurunan aktivtas perekonomian karena adanya wabah covid membuat banyak tenaga kerja yang dirumahkan. Data dari kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat 1,55 juta jiwa tenaga kerja yang di PHK (20 April 2020). Dalam kurun waktu yang singkat tenaga kerja yang di PHK mengalami peningkatan. Menurut data kemnaker per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 3, 06 juta jiwa yang diputuskan hubngan kerjanya karena adanya pandemic covid. Namun saat ini  angka pengangguran akibat PHK mengalami tren penurunan. Hal ini juga dipertegas oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Menurunnya angka pengangguran disebabkan oleh banyaknya tenaga kerja yang mulai bekerja kembali. Sementara untuk kasus PHK banyak kasus PHK yang telah diselesaikan secara Internal sehingga tidak bias terdata dengan baik oleh pemerintah.

 

 

2.2.            Kerugian yang Dialami Penyedia Lapangan Kerja dan Tenaga Kerja

 

2.2.1.      Bagi Pelaku Usaha

 

a.       Tidak adanya pendapatan, namun pengeluaran masih tetap berjalan sehingga memaksa pelaku usaha mengurangi biaya, salah satunya dengan memPHK karyawantim

b.      Timbulnya biaya pesangon saat memPHK karyawan

c.       Untuk menutupi kekurangan harus menjual asset bahkan dengan harga murah

d.      Berkurangangnya cadangan kas yang dapat menyebabkan bangkrut

 

2.2.2.      Bagi tenaga kerja

 

a.       Hilagnya pendapatan karena gaji dan tunjangan dipotomg untuk kepentingan kesehatan perusahaan

b.      Hutang dan kewajiban yang lain seperti cicilan tidak bisa dibayarkan

c.       Pengeluaran ekstra untuk kebutuhan selama pandemic

d.      Kerugian terburuk ialah mengalami pemberhentian kerja

 

2.2.3.      Kerugian lainnya

Kerugian lainnya ialah meningkatnya kriminalitas. Hal ini disebabkan karena hilangnya lapangan pekerjaan, sehingga untuk menutupi kebutuhan sehari hari terpaksa didapatkan dengan cara cara criminal. Misalnya begal, merampok, dan lain lain.

 

2.3.            Cara menanggulangi permasalahan tenaga kerja

     Pemerintah memiliki peran sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan mengenai ketenagakerjaan dalam masa pandemic. Berbagai  kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Beberapa kebijakan tersebut adalah :

a.       Menerbitkan stimulus ekonomi untuk pelaku usaha agar para pelaku usaha dapat bertahan dan mempertahankan tenagakerjanya.

b.      Pemberian relaksasi pajak dan pinjaman

c.       Memberi bantuan langsung kepada pekerja formal dan informal khususnya kategori miskin dan rentan

d.      Menerbitkan kartu Prakerja untuk para tenaga kerja yang diPHK

e.       Menyediakan dan menambahkan program kesempatan kerja

f.       Menyediakan panduan perlindugan hak hak tenaga kerja

 

 


 

3.    Penutup

3.1.            Simpulan

            Pandemi Covid yang melanda seluruh dunia sangat memberikan dampak yang luas dan besar bagi berbagai sector. Salah satunya sector ekonomi khususnya ketenaga kerjaan. Pandemic Covid membuat tingkat pemutusan hubungan kerja meningkat tajam. Angka penggangguran pun juga meningkat. Tidak hanya itu kerugian juga dirasakan oleh para pelaku usaha. Tingkat kriminalitas pun meningkat.pemerintah telah berusaha mengatasi masalah masalah tersebut dengan menerbitkan berbagai kebijakan. Dengan harapan kebijakan tersebut dapat mengatasi masalah yang dialam oleh tenaga kerja.

3.2.            Saran

Untuk mengatasi masalah masalah yang telah disebutkan pemerintah tidak hanya bertugas Untuk menerbitkan peraturan tersebut saja. Namun pemerintah harus menjaga bahwa kebijakan kebijakan tersebut terimplementasi sampai masyarakat dan dapat dirasakan secara utuh.


 

Daftar Pustaka

Dwi Astuti, Setyani Agung. “DAMPAK COVID-19 TERHADAP KETENAGAKERJAAN DAN UMKM DI MOJOKERTO” Jurnal Inovasi Penelitian. Vol No 9 (Febuari 2021).  1775- 1778

Syahrial. “DAMPAK COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA” Jurnal Ners Volume 4 Nomor 2 (2020). 21-29

Hadiwardoyo,  Wibowo. KERUGIAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT PANDEMI COVID-19” BASKARA Jurnal of Business & Entrepreneurship Universitas Muhamadiyah Jakarta Vol 2 (2 April 2020). 83-91

Indayani, Siti dan Budi Hartono . “Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19” Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika l8 No 2 (September 2020).201-208

Murni, Asfia. 2009. Ekonomika makro. PT. Refika Aditama: Bandung

Payaman, J. Simanjuntak. 1985. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Penerbit FE UI: Jakarta

Dewi, Middia Martanti, Florentz Magdalena, Natalia Pipit D. Ariska, Nia Setiyawati, dan Waydewin C. B. Rumboirusi . “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja Formal di Indonesia” Populasi Vol 28 No 2 (2020) . 32-53

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Bisnis Plan