PENGARUH PANDEMI COVID 19 TERHADAP PEREKONOMIAN KHUSUSNYA KETENAGAKERJAAN
PENGARUH PANDEMI COVID 19 TERHADAP PEREKONOMIAN KHUSUSNYA
KETENAGAKERJAAN
Marco Angelo Isliko
20220893
1EB11
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2020-2021
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan
tingkat ekonomi yang cukup baik. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekonomi berkisar
5%. Pandemi Covid 19 membuat pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 2% pada
kuartal 1 dan -5% pada kuartal kedua. Hal ini juga menyerang berbagai aspek
ekonomi di Indonesia baik makro maupun mikro. Mulai dari usaha kecil mikro dan
menengah, hingga berskala besar. Salah satu yang terdampak adalah para tenaga
kerja di Indonesia.
Sebagai
salah satu negara berkembang, tenaga kerja informal sangat mendominasi. Namun
tren peningkatan pekerja formal mulai berkembang. Sector formal yang merupakan
penyokong perekonomian seharusnya sangat kuat dan aman untuk menyokong
perekonomian secara berkelanjutan. Namun Pandemi Covid 19 yang dialami oleh seluruh negara termasuk
Indonesia tentu membuat perekonomian Indonesia bergejolak. Sehingga banyak
pelaku usaha berskala besar maupun kecil yang mengalami kerugian. Dan tidak
lupa juga, sector tenaga kerja juga mengalami perubahan dan penurunan.
1.2.
Masalah
1.2.1.
Dampak Pandemi
Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia
1.2.2.
Kerugian yang
dialami penyedia lapangan kerja
1.2.3.
Cara
menanggulangi permasalahan tenaga kerja
1.3.
Tujuan
1.3.1.
Untuk
mengetrahui dampak Pandemi Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia
1.3.2.
Untuk mengetahui
Kerugian yang dialami penyedia lapangan kerja dan tenaga kerja itu sendiri
1.3.3.
Untuk mengetahui
bagaimana Penyerapan tenaga kerja setelah pandemic
2.
Pembahasan
2.1.
Dampak Pandemi
Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia
Sebuah keberhasilan suatu negara
dalam bidang ekonomi biasanya dapat diukur dengan memperhatikan indicator
indicator yang ada. Salah satu indicatornya ialah tingkat pertumbuhan ekonomi
dan tigkat pengangguran. Indonesia yang merupakan negara berkembang, hal ini
tercermin `dari jumlah tenaga kerja Informal di Indonesia yang masih
mendominasi. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan untuk
mengurangi penyebaran Covid 19. Kebijakan ini secar langsung berdamak trerhadap
ekonomi seperti produktivitas perusahaan yang pastinya berdampak kepada tenaga
kerja.
Dengan adanya Kebijakan PSBB ini perkanoran
maupun sebagian industry dilarang
beroperasi Penuruna produktivitas ini
menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga dan perusahaan. Penurunan yang
terjadi menyebabkan pendapatan yang didapat oleh para pelaku usaha padat karya
maupun usaha kecil menurun. Sehingga input yang didapat oleh perusahaan atau
penyedia tenaga kerja berkurang. Hal ini tentu memaksa para pelaku usaha
mengurangi aktivitas produksi yang mengakibatkan para pekerja harus dirumahkan.
Tidak hanya mengurangi pekerja namun penutupan usaha pun banyak dilakukan..
berdasarkan hal hal tersebut lonjakan pengangguran pun tidak terbendung.
Bahkan beberapa saat sebelum
berlakunya Pembatasan Secara Sosial
Berskala Besar, banyak terjadinya bencana alam yang semakin diperberat oleh
wabah Covid 19. Dampak Pandemi Covid menyerang tenaga kerja Indonesia secara
umum. Secara umum tenaga kerja diIndonesia dapat digolongkan berdasarkan
penduduk berusia kerja. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1
ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
Salah satu dampak paling besar yang
adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Penurunan aktivtas perekonomian karena
adanya wabah covid membuat banyak tenaga kerja yang dirumahkan. Data dari
kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat 1,55 juta jiwa tenaga kerja
yang di PHK (20 April 2020). Dalam kurun waktu yang singkat tenaga kerja yang
di PHK mengalami peningkatan. Menurut data kemnaker per tanggal 27 Mei 2020
terdapat 3, 06 juta jiwa yang diputuskan hubngan kerjanya karena adanya
pandemic covid. Namun saat ini angka
pengangguran akibat PHK mengalami tren penurunan. Hal ini juga dipertegas oleh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Menurunnya angka pengangguran disebabkan
oleh banyaknya tenaga kerja yang mulai bekerja kembali. Sementara untuk kasus
PHK banyak kasus PHK yang telah diselesaikan secara Internal sehingga tidak
bias terdata dengan baik oleh pemerintah.
2.2.
Kerugian yang
Dialami Penyedia Lapangan Kerja dan Tenaga Kerja
2.2.1.
Bagi Pelaku
Usaha
a. Tidak adanya pendapatan, namun pengeluaran masih
tetap berjalan sehingga memaksa pelaku usaha mengurangi biaya, salah satunya
dengan memPHK karyawantim
b. Timbulnya biaya pesangon saat memPHK karyawan
c. Untuk menutupi kekurangan harus menjual asset bahkan
dengan harga murah
d. Berkurangangnya cadangan kas yang dapat menyebabkan
bangkrut
2.2.2.
Bagi tenaga
kerja
a. Hilagnya pendapatan karena gaji dan tunjangan
dipotomg untuk kepentingan kesehatan perusahaan
b. Hutang dan kewajiban yang lain seperti cicilan tidak
bisa dibayarkan
c. Pengeluaran ekstra untuk kebutuhan selama pandemic
d. Kerugian terburuk ialah mengalami pemberhentian
kerja
2.2.3.
Kerugian lainnya
Kerugian lainnya ialah meningkatnya kriminalitas.
Hal ini disebabkan karena hilangnya lapangan pekerjaan, sehingga untuk menutupi
kebutuhan sehari hari terpaksa didapatkan dengan cara cara criminal. Misalnya
begal, merampok, dan lain lain.
2.3.
Cara
menanggulangi permasalahan tenaga kerja
Pemerintah
memiliki peran sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan mengenai
ketenagakerjaan dalam masa pandemic. Berbagai
kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Beberapa kebijakan tersebut adalah :
a.
Menerbitkan stimulus ekonomi untuk pelaku usaha
agar para pelaku usaha dapat bertahan dan mempertahankan tenagakerjanya.
b.
Pemberian relaksasi pajak dan pinjaman
c.
Memberi bantuan langsung kepada pekerja formal
dan informal khususnya kategori miskin dan rentan
d.
Menerbitkan kartu Prakerja untuk para tenaga
kerja yang diPHK
e.
Menyediakan dan menambahkan program kesempatan
kerja
f.
Menyediakan panduan perlindugan hak hak tenaga
kerja
3.
Penutup
3.1.
Simpulan
Pandemi Covid yang melanda seluruh
dunia sangat memberikan dampak yang luas dan besar bagi berbagai sector. Salah
satunya sector ekonomi khususnya ketenaga kerjaan. Pandemic Covid membuat
tingkat pemutusan hubungan kerja meningkat tajam. Angka penggangguran pun juga
meningkat. Tidak hanya itu kerugian juga dirasakan oleh para pelaku usaha.
Tingkat kriminalitas pun meningkat.pemerintah telah berusaha mengatasi masalah
masalah tersebut dengan menerbitkan berbagai kebijakan. Dengan harapan
kebijakan tersebut dapat mengatasi masalah yang dialam oleh tenaga kerja.
3.2.
Saran
Untuk mengatasi masalah masalah yang telah
disebutkan pemerintah tidak hanya bertugas Untuk menerbitkan peraturan tersebut
saja. Namun pemerintah harus menjaga bahwa kebijakan kebijakan tersebut
terimplementasi sampai masyarakat dan dapat dirasakan secara utuh.
Daftar Pustaka
Dwi Astuti, Setyani Agung. “DAMPAK COVID-19 TERHADAP KETENAGAKERJAAN DAN UMKM DI MOJOKERTO”
Jurnal Inovasi Penelitian. Vol No 9 (Febuari 2021). 1775- 1778
Syahrial. “DAMPAK
COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA” Jurnal Ners Volume 4 Nomor 2 (2020). 21-29
Hadiwardoyo, Wibowo.” KERUGIAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT PANDEMI COVID-19” BASKARA Jurnal of Business & Entrepreneurship
Universitas Muhamadiyah Jakarta Vol 2 (2
April 2020). 83-91
Indayani, Siti dan Budi Hartono . “Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan
Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19” Jurnal Ekonomi & Manajemen
Universitas Bina Sarana Informatika l8 No
2 (September 2020).201-208
Murni, Asfia. 2009. Ekonomika makro. PT. Refika
Aditama: Bandung
Payaman, J. Simanjuntak. 1985. Pengantar Ekonomi
Sumber Daya Manusia. Penerbit FE UI: Jakarta
Dewi, Middia
Martanti, Florentz Magdalena, Natalia Pipit D. Ariska, Nia Setiyawati, dan Waydewin
C. B. Rumboirusi . “Dampak Pandemi
Covid-19 terhadap Tenaga Kerja Formal di Indonesia” Populasi Vol 28 No 2
(2020) . 32-53
Comments
Post a Comment